Hakim Vonis Bebas Pelaku Kasus HAM Paniai, Usman Hamid: Peradilan Cuma Panggung Sandiwara

oleh -0 Dilihat

Porostimur.com, Jakarta – Amnesty International Indonesia menyebut, putusan bebas terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, terdakwa kasus kekerasan di Paniai, Papua semakin menegaskan seluruh keraguan para korban. Hal itu menunjukkan bahwa peradilan ini bukan ditujukan untuk memberikan keadilan bagi para korban pelanggaran HAM.

“Putusan itu menegaskan semua keraguan yang telah disuarakan korban. Bahwa peradilan itu hanyalah panggung sandiwara yang digelar bukan untuk memberikan keadilan, kebenaran, dan pemulihan yang sejati,” kata Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, Jumat (9/12/2022).

Menurut Usman, dengan diadilinya Isak Sattu sebagai terdakwa adalah sesuatu yang tidak pasti. Sebab, sangat sulit untuk dipercaya bahwa hanya satu terdakwa dalam tragedi yang terjadi pada 7 dan 8 Desember 2014 lalu.

Baca Juga  Pemimpin Memberi Harapan dan Rakyat Tidak Berharap

“Fakta bahwa negara hanya mengadili satu perwira penghubung dengan dakwaan memimpin tentara di lapangan adalah hal yang sedari awal tidak pasti. Sulit dipercaya, terdakwa adalah satu-satunya personel militer yang bertanggung jawab secara pidana atas kekejaman tersebut,” beber dia.

Vonis bebas ini, lanjut Usman, menjadi pengingat bahwa para prajurit yang bertanggung jawab secara pidana dalam penembakan, termasuk pelaku langsung, komandan militer dan atasan lainnya di dalam kekejaman tersebut, masih buron. Dengan demikian, keadian tidak akan pernah tegak jika impunitas dipelihara.