Porostimur.com, Jakarta — SETARA Institute menganugerahkan penghargaan Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM) 2025 kepada sejumlah perusahaan, termasuk PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Nickel). Penghargaan tersebut diberikan dalam acara Anugerah BHAM 2025 yang digelar Rabu (26/11/2025) di Jakarta
Penilaian SETARA Institute didasarkan pada hasil riset Responsible Business Conduct (RBC) Benchmark, sebuah studi bersama SETARA Institute dan SIGI Research Consulting dengan dukungan Yayasan Tarumanagara Jakarta. Studi ini menilai sejauh mana perusahaan mengintegrasikan prinsip HAM, ESG, dan keberlanjutan dalam operasional, sesuai standar UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) serta regulasi nasional seperti Perpres No. 60/2023 dan POJK 51/2017.
Dalam riset tersebut, Harita Nickel meraih skor 65 dengan rating B, dan masuk dalam jajaran 18 perusahaan pertambangan yang dinilai kompatibel terhadap standar perlindungan HAM, sehingga dinobatkan sebagai Business and Human Rights (BHR) Early Adopting Company.
Pihak perusahaan menyebut penghargaan ini sebagai penguat komitmen untuk terus menanamkan prinsip HAM dalam setiap kebijakan dan implementasi operasional. “Ini bukan hanya apresiasi, tetapi pengingat bagi kami untuk terus menempatkan martabat manusia di pusat keputusan bisnis,” kata perwakilan perusahaan.









