Meski membawa dokumen penting, Widodo enggan menguraikan isi Keppres kepada publik dan menegaskan bahwa tugasnya hanya menyampaikan mandat dari pimpinan Kemenkumham.
“Saya tidak bisa menjawab soal isi surat. Nanti pimpinan KPK yang akan menjelaskan,” tegasnya.
Amnesti Menuai Tanggapan Beragam
Keputusan presiden yang memberikan amnesti kepada seorang tahanan kasus korupsi ini memicu berbagai reaksi di ruang publik.
Meski pihak kuasa hukum Hasto menyambut baik langkah tersebut sebagai bentuk koreksi terhadap proses hukum yang dinilai janggal, sebagian pihak mempertanyakan preseden hukum dan moralitas dari keputusan itu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait alasan dan dasar hukum pengeluaran Hasto dari tahanan atas dasar amnesti tersebut. (Leonard Manuputty)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









