Porostimur.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, resmi menghirup udara bebas dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, menyusul keputusan Presiden yang memberikan amnesti terhadap dirinya.
Pantauan Porostimur.com mencatat, Hasto keluar dari Rutan KPK pukul 21.23 WIB, mengenakan jaket hitam dan kaos merah. Ia dijemput oleh tim penasihat hukum dan sejumlah kerabat dekat, termasuk pengacara Maqdir Ismail dan Febri Diansyah.
Salinan Keppres Diserahkan Dirjen AHU
Kebebasan Hasto merupakan tindak lanjut dari surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti, yang secara resmi diserahkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Widodo, kepada pimpinan KPK.
Widodo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 18.38 WIB, dan langsung menemui Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam pertemuan tertutup.
Surat Keppres tersebut bernomor R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025, berisi perintah pelaksanaan amnesti untuk Hasto.
“Iya (menyerahkan) surat salinan Keppres-nya kepada Pak Asep, itu saja,” ujar Widodo kepada awak media, sembari menunjukkan tanda terima dokumen.









