Heboh “Double Suplesi” Hunimua–Waipirit, Biaya VVIP di Atas Kapal Dipersoalkan

oleh -60 Dilihat
Tokoh pemuda Seram Bagian Barat (SBB) Harun Matayane, menilai operator tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan sendiri tarif tambahan di luar ketentuan pemerintah.

Harun meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada polemik antara operator dan pengguna jasa. Ia mendorong adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme penarikan biaya tambahan, termasuk memastikan dasar hukum, sistem pencatatan dan aliran penerimaannya.

Ia juga meminta sejumlah lembaga pengawas dan penegak hukum, termasuk Satgas Saber Pungli, Ombudsman RI Perwakilan Maluku serta aparat penegak hukum, melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun aliran dana di luar mekanisme resmi, kasus tersebut harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku guna melindungi hak konsumen dan mencegah potensi kerugian daerah,” tegas Harun.

Sorotan terhadap dugaan “double suplesi” ini pada akhirnya bermuara pada satu tuntutan: transparansi.

Pengguna jasa membutuhkan kepastian mengenai tarif yang mereka bayar, fasilitas yang diperoleh dan dasar hukum setiap pungutan. Sementara operator dituntut memastikan seluruh penerimaan tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Perkuat Akses Layanan Kesehatan hingga Pelosok, Bupati Halbar Resmikan 4 Puskesmas Afirmasi

Hingga berita ini diturunkan, polemik mengenai dugaan pungutan biaya VVIP di luar tarif resmi tersebut masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang, termasuk Pemerintah Provinsi Maluku selaku regulator tarif penyeberangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.