“Kami tidak bisa memutuskan hasil dari rukiyatul hilal ini. Kami sampaikan kepada Kemenag Kanwil Maluku dan dilanjutkan ke Kemenag Pusat sebagai dasar untuk melaksanakan sidang isbat sebagai penentu kapan jatuhnya 1 Syawal,” ujar Djati.
Meski hasil telah diketahui dari wilayah Maluku, namun BMKG Ambon maupun Kemenag Maluku tetap menunggu hasil keputusan sidang isbat Kementerian Agama.
Berdasarkan kriteria MABIMS (Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), imkanur rukyat dianggap memenuhi syarat apabila posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News











