Hindari Penyimpangan, Pers Diminta Pantau DAK Pada Tiap Sekolah

oleh -0 Dilihat

”Perlu diketahui untuk Dana Alokasi Khusus tidak diperkenan memakai jasa pihak ketiga dalam hal ini kontraktor, tetapi pihak komite dan sekolahlah yang mengelola dana tersebut. Jika kedepan ada pihak sekolah yang mengunakan jasa pihak ketiga, maka kami akan tindak tegas sesuai kesepakatan dan sosialisasi yang telah kami paparkan. Andai kata ada kepala sekolah yang teledor seperti itu, maka kami akan surati pimpinan tertinggi dalam hal ini bupati, untuk meminta jabatanya dicopot dan berikan sanksi,” pungkasnya. (doddy)