Ulama terpandang ini juga mengingatkan bahwa hubungan sosial muslim dan nonmuslim telah dilakukan sejak periode awal berdasarkan landasan otentik ketika diskusi tentang prinsip ini belum dijadikan topik umum. Tidak terdapat ketegangan yang berarti dalam realisasi hubungan ini dari masa ke masa, kecuali pada momen-momen tertentu pada masa belakangan. Landasan ini didasarkan atas pandangan “Bagi mereka apa (kebaikan) yang ada pada kami dan bagi mereka apa (keburukan) yang menimpa diri kami”.
Syekh Muhammad al-Ghazali menegaskan bahwa Islam memandang kelompok-kelompok yang mengikat perjanjian bersama orang-orang Islam, baik dari kalangan Yahudi maupun Nasrani, secara politis dan kebangsaan sebagai “orang-orang muslim” juga.
Karenanya, mereka mempunyai hak dan kewajiban meskipun secara individual mereka tetap berpegang pada akidah, ibadah, dan kondisi spesifiknya.
Terlihat bahwa Islam membangun sistem sosial berdasarkan prinsip saling membahu dan bekerja sama. Islam tidak berpandangan sempit melalui pelarangan terhadap kaumnya untuk berhubungan dengan Ahli Kitab atau sebaliknya.
(red/sindonews)










