Hukum Melamar Wanita yang Sudah Dilamar Pria Lain

oleh -272 views

Dalam Islam, proses menuju pernikahan diawali dengan lamaran yang dikenal dengan istilah khitbah. Khitbah menjadi tahap penting sebagai bentuk keseriusan seorang laki-laki sebelum melangkah ke akad nikah.

Seorang laki-laki dibolehkan melamar wanita secara terus terang atau mengungkapkannya secara langsung kepada wanita yang masih lajang. Ketentuan ini berlaku baik bagi wanita yang masih perawan maupun janda, selama tidak ada halangan syariat yang melarangnya.

Dalil tentang dibolehkannya lamaran dijelaskan dalam Islam melalui Al-Qur’an dan hadits. Mengutip buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam susunan Ali Manshur, kebolehan lamaran disebutkan dalam surah Al-Baqarah ayat 235 yang artinya:

“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (rasa suka) dalam hatimu…”

Ayat tersebut menjadi landasan bahwa Islam mengatur proses lamaran dengan adab dan etika yang jelas. Hal ini menunjukkan bahwa khitbah bukan sekadar tradisi sosial, melainkan bagian dari tuntunan agama.

Baca Juga  7 Ide Outfit Jersey Bola Wanita Hijab untuk Nobar Piala Dunia 2026

Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika wanita yang disukai ternyata sudah dilamar oleh laki-laki lain. Lalu muncul pertanyaan penting tentang bagaimana hukum melamar wanita yang sudah dilamar, dan apakah dibenarkan menikung lamaran tersebut menurut Islam?

No More Posts Available.

No more pages to load.