Apakah Boleh Melamar Wanita yang Sudah Dilamar?
Masih mengutip buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam karya Ali Manshur, terkait hukum melamar perempuan yang sudah dilamar orang lain, Nabi Muhammad SAW telah memberikan larangan secara tegas.
لَا يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، إِلَّا أَنْ يَأْذَنَ لَهُ
Artinya: “Janganlah seseorang melamar seorang perempuan yang telah dilamar saudaranya kecuali saudaranya itu mengizinkan.” (HR Ahmad)
Meski demikian, para ulama berbeda pendapat (ikhtilaf) dalam memahami apakah larangan tersebut berpengaruh terhadap keabsahan lamaran atau tidak.
Sebagian ulama mempertanyakan apakah larangan itu hanya bersifat etika atau juga berdampak hukum. Abu Dawud berpendapat bahwa larangan tersebut menyebabkan terjadinya fasakh, sehingga lamaran yang dilakukan menjadi tidak sah.
Berbeda dengan itu, Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah menilai bahwa larangan tersebut tidak berimplikasi pada fasakh atau hukum lamarannya. Menurut keduanya, meskipun perbuatan itu tidak baik secara etika, keabsahan lamaran tetap tidak gugur.
Pendapat lain menyatakan bahwa fasakh hanya terjadi apabila wanita tersebut belum digauli oleh suaminya. Artinya, jika sudah terjadi hubungan suami istri, maka larangan tersebut tidak lagi berpengaruh pada keabsahan.









