Sementara itu, Ibnu Al-Qasim berpendapat bahwa larangan Rasulullah SAW berlaku apabila seorang lelaki saleh melamar wanita yang telah dilamar oleh lelaki saleh lainnya. Namun, jika pelamar pertama bukan lelaki saleh, lalu datang pelamar kedua yang saleh, maka menurutnya hal tersebut diperbolehkan.
Dari sumber lain, mengutip buku Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid Jilid 2 karya Ibnu Rusyd, larangan melamar wanita yang telah dilamar berlaku ketika kedua calon mempelai sudah menunjukkan ketertarikan satu sama lain.
Ketentuan ini tidak berlaku pada tahap awal lamaran, ketika belum ada kesepakatan atau kecenderungan yang jelas di antara keduanya.
Berdasarkan berbagai pendapat ulama, jumhur ulama sepakat bahwa hukum melamar wanita yang sudah dilamar orang lain adalah haram. Terlebih lagi jika pihak wanita telah menerima lamaran tersebut dengan penuh kerelaan dan memiliki niat untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.
Larangan ini bertujuan menjaga etika, kehormatan, dan ketertiban dalam proses pernikahan menurut syariat Islam. Islam tidak hanya mengatur keabsahan hukum, tetapi juga menekankan adab agar tidak menimbulkan permusuhan dan kerusakan hubungan antar sesama.
Oleh karena itu, apabila seorang laki-laki tetap memaksakan diri melamar dan menikahi wanita yang telah menerima lamaran orang lain, maka perbuatan tersebut dinilai berdosa. Bahkan, sebagian ulama berpendapat bahwa pernikahan yang terjadi dalam kondisi tersebut dapat dianggap batal dan tidak sah.









