Sedangkan bagi jemaah haji yang melanggar larangan larangan hari Arafah dengan bersetubuh dengan istri/suami, maka ibadah hajinya batal, dan diwajibkan untuk mengulanginya di tahun berikutnya secara terpisah, serta membayar kafarat berupa satu ekor unta.
Bagi jemaah haji yang melanggar larangan dengan mencaci, bertengkar, dan mengucapkan kata-kata kotor, tidak akan dikenakan dam, namun dapat merusak pahala ibadah haji, karena termasuk perbuatan maksiat.
sumber: detikhikmah









