Porostimur.com, Tidore – Anggota MPR dan DPD RI Husain Alting melakukan sosialisasi empat pilar bersama tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan dan masyarakat di Kecamatan Tidore Timur.
Sosialisasi empat pilar imenjadi kewajiban anggota MPR yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
“Untuk itu, pada kesempatan ini saya hadir di tengah masyarakat untuk berbagi pengetahuan dan memperkuat landasan ideologis kehidupan berbangsa di negeri ini,” kata Husain di Pondopo Kadaton Tidore, Sabtu (15/4/2023).
Pada kesempatan tersebut, Husain Alting bercerita panjang tentang sejarah lahirnya Pancasila, UUD I945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
Menurut dia, empat pilar ini merupakan warisan para pendiri bangsa, untuk itu patut diketahui, dipahami dan mengamalkan dalam bentuk sikap dan perilaku.
“Tiap warga negara berhak mengamalkan nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika,” ujarnya.
Husain mengajak masyarakat untuk dapat mengamalkan spirit empat pilar dalam kehidupan sehari-hari, sehingga dapat menepis berbagai ajaran dan ideologi yang bertentangan dengan ajaran agama dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.









