Porostimur.com, Ambon – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, menangkap WDF, seorang tukang ojek. Pria 50 tahun ini diringkus karena diduga kerap menyetubuhi ANDF, anak bawah umur.
Gadis 15 tahun itu kerap disetubuhi setelah diancam untuk mengembalikan semua uang yang pernah diberikan lelaki bejat tersebut.
Kekerasan seksual ini terungkap setelah korban mengadu kepada orang tua. Perkara itu lalu dipolisikan sesuai nomor: LP/B/147/IV/2023/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tertanggal 21 April 2023.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak tanggal 21 April 2023 lalu,” kata PS. Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Janete S. Luhukay, Senin (8/5/2023)
Kasus asusila ini terungkap setelah korban terakhir kali disetubuhi di dalam kamar penginapan Batu Capeo, kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Peristiwa ini berawal saat korban pulang sekolah dan diantar pelaku dari pangkalan ojek mangga dua.
Pelaku sebelumnya mengajak korban makan bakso. Ajakan tersebut sempat ditolak, namun pelaku memaksa sambil menarik tangan korban untuk naik di atas motornya.
“Korban pun mengikuti pelaku dengan menaiki motor milik pelaku yang saat itu oleh pelaku korban dibawa ke penginapan Batu Capeo,” kata Luhukay.









