“Tahun ini, ada 927 orang yang berhak menerima remisi, dan kebahagiaan terasa lengkap karena ada 8 orang di antaranya yang langsung bebas dan kembali ke keluarga,” lanjutnya.
Delapan Warga Binaan Kembali ke Keluarga
Ricky berharap momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi awal baru bagi delapan warga binaan yang memperoleh RU II dan langsung bebas.
Ia berharap mereka mampu kembali ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan positif setelah menjalani proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
“Kami berharap momentum HUT RI ke-81 ini menjadi simbol harapan baru bagi mereka untuk menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum,” katanya.
Seluruh proses pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Sistem tersebut mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan objektivitas, sekaligus memastikan proses pemberian remisi terbebas dari praktik pungutan liar.
Dengan mekanisme tersebut, pemberian remisi tidak semata-mata didasarkan pada berapa lama seseorang telah menjalani masa pidana, tetapi juga mempertimbangkan proses pembinaan dan perubahan perilaku warga binaan.
Gubernur Pastikan Hadir di Lapas Ambon
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyambut baik kesiapan jajaran Pemasyarakatan dalam pelaksanaan pemberian Remisi Umum Tahun 2026.









