HUT ke-81 RI, 927 Warga Binaan di Maluku Dapat Remisi, 8 Langsung Bebas

oleh -70 views
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, saat melakukan audiensi dengan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa di ruang kerja Gubernur, dalam rangka persiapan peringatan HUT ke-81 RI.

“Tahun ini, ada 927 orang yang berhak menerima remisi, dan kebahagiaan terasa lengkap karena ada 8 orang di antaranya yang langsung bebas dan kembali ke keluarga,” lanjutnya.

Delapan Warga Binaan Kembali ke Keluarga

Ricky berharap momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi awal baru bagi delapan warga binaan yang memperoleh RU II dan langsung bebas.

Ia berharap mereka mampu kembali ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan positif setelah menjalani proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

“Kami berharap momentum HUT RI ke-81 ini menjadi simbol harapan baru bagi mereka untuk menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum,” katanya.

Seluruh proses pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Baca Juga  Ditahan PSG 1-1, Michael Carrick Sebut MU di Jalur Tepat

Sistem tersebut mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan objektivitas, sekaligus memastikan proses pemberian remisi terbebas dari praktik pungutan liar.

Dengan mekanisme tersebut, pemberian remisi tidak semata-mata didasarkan pada berapa lama seseorang telah menjalani masa pidana, tetapi juga mempertimbangkan proses pembinaan dan perubahan perilaku warga binaan.

Gubernur Pastikan Hadir di Lapas Ambon

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyambut baik kesiapan jajaran Pemasyarakatan dalam pelaksanaan pemberian Remisi Umum Tahun 2026.

No More Posts Available.

No more pages to load.