IJTI Kecam Pemukulan Terhadap Jurnalis Nurkholis Lamau

oleh -109 views

Tindakan/perbuatan menghalangi kegiatan jurnalistik adalah perbuatan melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah. (Amir)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.