“Rombongan pertama masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai Denpasar pada 23 Juli 2025, lalu menuju Ternate via Makassar. Sedangkan rombongan kedua masuk lewat Bandara Soekarno Hatta pada 11 Juli, dan ke Ternate via Ambon,” jelas Ridwan.
Tak Sesuai Tujuan Wisata
Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa seluruh WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang berlaku selama 30 hari dan hanya diperbolehkan untuk kegiatan wisata.
Namun, menurut Ridwan, para WNA itu tidak bisa menunjukkan bukti rencana perjalanan wisata dan bahkan beberapa di antaranya tidak memiliki bekal cukup selama tinggal di Indonesia.
“Tujuan mereka tidak sesuai dengan jenis visa. Tidak ada satupun yang bisa membuktikan bahwa mereka memang datang untuk berwisata,” tandasnya.
Atas pelanggaran tersebut, 23 WNA asal Vietnam tersebut terancam sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan Pasal 75 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Keberhasilan operasi ini menurut Ridwan menjadi bukti kuat sinergi antara aparat imigrasi dan masyarakat, terutama para pengelola penginapan yang proaktif melaporkan kejanggalan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim Inteldakim Imigrasi Ternate atas kerja cepat dan profesional mereka. Juga kepada masyarakat yang telah turut menjaga ketertiban keimigrasian di Maluku Utara, khususnya Kota Ternate,” pungkas Ridwan.









