Iming-iming Uang, Warga Salahutu Ditetapkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

oleh -240 views

Merasa keberatan dan demi perlindungan terhadap anak, keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pulau Ambon dan PP Lease pada Rabu, 7 Januari 2026.

Penyidik Satreskrim kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan hingga akhirnya menetapkan tersangka dan menahan yang bersangkutan untuk kepentingan penyidikan.

Dijerat UU Perlindungan Anak

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidananya berupa hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Androyuan.

Polisi menegaskan akan menangani perkara ini secara serius serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan aktif melindungi anak-anak dari potensi tindak kekerasan dan kejahatan seksual. (red)

Baca Juga  Apa Benar Laki-laki Tidak Boleh Duduk di Tempat Bekas Wanita?

Simak berita dan artikel terbaru di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.