Ini 2 Kategori ASN yang Tidak Akan Terima THR dan Gaji ke 13 2023 Sesuai Peraturan Menkeu

oleh -310 views

Sedangkan gaji ke 13 akan cair jelang Tahun Ajaran Baru 2023 sesuai Kalender Pendidikan atau sekitar bulan Juli 2023.

Berdasarkan peraturan Menkeu No 75/PMK.05/2022, dana THR dan Gaji ke 13 bagi PNS, PPPK, TNI, POLRI, ASN bersumber dari APBD dan APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50% tunjangan kinerja, sesuai jabatan

Sedangkan bagi pensiunan dan penerima pensiun THR dan Gaji ke 13 terdiri atas: pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan. Biasanya besarannya dihitung sebanyak 1 kali gaji pokok.

Demikian informasi mengenai dua kategori ASN yang tidak akan terima THR 2023 dan Gaji ke 13 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 di tahun 2023 mendatang. (red)