Agus mengingatkan seluruh masyarakat bahwa kamera ETLE tidak akan pernah salah apalagi berbohong dalam merekam setiap pelanggaran lalu lintas.
Ia mengajak masyarakat agar tidak membuat pelanggaran lalu lintas karena akan membahayakan pengguna jalan.
“Jadi pelanggar yang terekam kamera ETLE pasti akan dikirim surat pelanggarannya dan jika tidak di konfirmasi maka akan berdampak pada diblokir semua data pribadi pelanggar baik itu KTP, Rekening Bank dan ATM, proses pembayaran pajak dan yang lainnya,” jelasnya.
Agus berharap dengan adanya ETLE masyarakat Kota Ambon dapat lebih tertib dan disiplin lagi dalam berkendaraan di jalan raya.
Di sisi lain, Agus mengingatkan kepada para orang tua agar jangan mengijinkan anaknya yang masih di bawa umur untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
“Anak yang di bawa umur itu dilarang mengendarai kendaraan di jalan raya apalagi yang sering ikut balap liar, kalau sampai terjaring oleh petugas lalu lintas dan kena tilang maka orang tuannya pun akan kami panggil ke kantor Polisi untuk membuat surat pernyataan dan proses tilang tetap berjalan kepada anaknya yang melakukan pelanggaran lalu lintas,” tegasnya.
Kehadiran ETLE di kota Ambon mendapat apresiasi dari pakar transportasi Maluku, Marcus Tukan. Ia mengaku kamera ETLE yang terpasang di sejumlah ruas jalan di kota Ambon sangat bermanfaat.









