Lalu apa yang terjadi? MK belakangan menggugat dirinya sendiri. Putusan baru menyatakan pemilu harus dibelah: pemilu pusat dan pemilu daerah dipisah. Sialnya, kedua putusan itu sama-sama final and binding.
Kalau dalam fikih ada istilah nasikh-mansukh, maka di MK versi modern inilah kita menyaksikan lahirnya mansukh tanpa nasikh dan nasikh tanpa mansukh dalam satu napas — semua berlaku, semua mengikat, dan semua bikin pusing pemerintah.
Yusril bertanya kepada Hamdan Zoelva, mantan Ketua MK, “Mana yang berlaku, putusan lama atau putusan baru?” Dan jawaban Hamdan sangat filosofis, nyaris sufistik: “Semua berlaku, Bang.” Kalimat itu mungkin cocok ditulis di pintu gua pertapaan, tapi tidak untuk jadwal pemilu nasional.
Inkonsistensi legislasi ini, menurut Yusril, muncul karena tiga sumber: politik, tafsir, dan ego kekuasaan.
Pertama, politik. Jangan membayangkan pembentukan undang-undang itu pekerjaan sakral seperti menyalin mushaf. Ia lebih mirip rapat panitia konsumsi hajatan desa. Semua pihak datang membawa kepentingannya masing-masing, dan setiap norma adalah hasil tarik-menarik antara ideologi, lobi, dan janji-janji yang hanya Tuhan dan notulen rapat yang tahu kebenarannya.
Kedua, tafsir. Yusril mengingatkan: teks undang-undang tidak pernah turun dari langit seperti hujan meteor. Ia ditafsirkan ulang oleh generasi yang hidup pada konteks berbeda. Apa yang menurut pembentuk undang-undang bermakna A, bisa berubah menjadi AB versi MK, dan menjadi AC setelah dibaca di DPR.










