Istana Sebut Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Hanya Ingin Menebar Kebencian

oleh -509 views

Porostimur.com, Jakarta – Tenaga Ahli Utama, Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan buka suara soal gugatan yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tudingan pemalsuan ijazah.

Ade Irfan menduga, pihak penggugat hanya ingin menebarkan kebencian dan kebohongan di masyarakat. Ia pun mengingatkan penggugat akan potensi gugatan balik ataupun tuduhan pidana.

“Hati-hati kalau itu hanya menebarkan kebencian, kebohongan dan fitnah,” ungkap Ade Irfan mengutip Gatra.com, Rabu (5/10/2022).

Menurut dia, gugatan atas pemalsuan ijazah kepada Jokowi tidak bisa dibenarkan. Mengingat, jejak politik Jokowi mengemban sebagai pemimpin telah lama dijalankan. Sejak menjadi Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden Indonesia selama dua periode. Ade Irfan menjelaskan bahwa persyaratan untuk menjadi pemimpin yang diterapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu kurang lebih selalu sama.

“KPU kan tidak bodoh lah atau tidak asal. Saat pendaftaran menjadi wali kota, gubernur, dan presiden itu kan sudah diverifikasi dan diloloskan KPU. Jadi KPU mana yang mau dia gugat?” ucapnya.

Baca Juga  Watubun Ajak Generasi Muda Jadikan Hari Pattimura Momentum Perkuat Persatuan

Ade Irfan pun yakin, gugatan terhadap Presiden itu akan ditolak oleh pihak pengadilan.