“Kita lihat saja nanti di pengadilan, apakah pengadilan menolak atau menerima? tapi saya yakin menolak,” imbuhnya.
Sebelumnya, gugatan terhadap Jokowi atas tudingan pemalsuan ijazah terlampir pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/) dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Adapun selain Jokowi, tergugat lainnya yaitu KPU, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud ristek).
Penggugat adalah Bambang Tri Mulyo, menuding Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukukm berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
“Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan TERGUGAT I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024,” tulis petitum dalam surat perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.dikutip dari situs http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/, Rabu (5/10).




