Istri Dijadikan Pramuria, Sekali Kencan Rp 600 Ribu

oleh -13 views

Porostimur.com | Karawang : AE (24) seorang suami yang menjadikan istrinya pramuria melalui aplikasi kencan MiChat, terancam hukuman 14 tahun penjara. Ia menarif sekali kencan istrinya dengan harga Rp600.000.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, kepolisian mengenakan ancaman penjara terhadap AE, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 14 tahun penjara.

“Atau denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp300 juta atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 3 bulan,” kata Oliestha kepada Tribun Jabar,  Jumat (12/3/2021).

AE diduga menjadikan istrinya WYF yang dinikahinya sejak tahun 2018, menjadi seorang pramuria.

Sebanyak 10 kali transaksi melalui MiChat pun dilakukan.

“Alasannya untuk memenuhi kehidupan sehari-hari dan membayar hutang,” katanya.

Ketika mendapatkan pelanggan, AE langsung mengajaknya ke rumah kontrakannya di Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari. AE menunggu di ruang tamu, sementara istrinya melayani lelaki lain di kamar.

“Dari pengakuannya sudah 10 kali,” katanya.

Pratek prostitusi online ini terbongkar saat warga sekitar yang curiga di rumah kontrakan AE selalu ada tamu laki-laki yang berbeda.