“Bahwa sekira bulan Januari-Februari tahun 2015 Liem Sin Tiong menemui Tagop Sudarsono Soulisa di rumah pribadi Bupati kemudian Tagop Sudarsono Soulisa menyampaikan agar Liem Sin Tiong memberikan sejumlah uang kepada Tagop Sudarsono Soulisa dalam rangka pengurusan DAK (Dana Alokasi Khusus) di Jakarta agar Pemkab Buru Selatan mendapatkan alokasi DAK,” ujar jaksa.
“Tagop Sudarsono Soulisa meminta terlebih dahulu agar Liem Sin Tiong mentransfer uang sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening Bank BCA Nomor 5770435155 atas nama Johny Rynhard Kasman dan nantinya Liem Sin Tiong akan diberikan proyek pengerjaan Pembanguan Jalan Dalam Kota Namrole TA. 2015,” tambahnya.
Ivana selanjutnya memberikan uang kepada Tagop sebesar Rp 200 juta. Ivana mentransfer uang tersebut dengan keterangan yang bertuliskan ‘DAK tambahan APBN bursel’.
“Bahwa pada tanggal 11 Februari 2015 terdakwa memberikan uang sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Tagop Sudarsono Soulisa dengan cara mentransfer dari rekening Bank BCA Vidi Citra Kencana Nomor 0443600733 ke rekening Nomor Rekening Bank BCA Nomor 5770435155 atas nama Johny Rynhard Kasman dengan keterangan yang berbunyi ‘DAK tambahan APBNP bursel’,” ujar jaksa.









