Ivana Kwelju Didakwa Suap Eks Bupati Buru Selatan Rp 400 Juta

oleh -617 views

Porostimur.com, Jakarta – Ivana Kwelju didakwa melakukan suap Rp 400 juta ke mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. Suap dilakukan Ivana guna mendapatkan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan tahun 2015.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dakwaan terhadap Ivana dibacakan di pengadilan hari ini di Pengadilan Tipikor Ambon. Dari surat dakwaan yang didapat detikcom, Ivana didakwa menyuap Tagop sebesar Rp 400 juta.

“Sesuai dengan penetapan hari sidang Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ambon, hari ini 2/6 Tim Jaksa KPK telah membacakan surat dakwaan Terdakwa Ivana Kwelju di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga  BPK Temukan Masalah Keuangan Rp5,1 Miliar di Pemkot Ambon, Bodewin Sebaiknya Segera Bertindak

Ivana merupakan tersangka dari pihak swasta dalam kasus ini. Dalam dakwaan, Ivana diketahui bekerja sama dengan Liem Sin Tiong untuk berhubungan dengan Tagop maupun pihak Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan. Hal itu agar Ivana mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

Suap itu bermula saat Tagop meminta sejumlah uang kepada Ivana melalui Liem Sin Tiong dalam rangka pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Jakarta agar Pemkab Buru Selatan mendapatkan alokasi DAK. Tagop pun meminta Liem Sin Tiong untuk mentransfer Rp 200 juta.

No More Posts Available.

No more pages to load.