Porostimur.com, Tual – Menghadapi Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) yang rencanya akan dilaksanakan di Kota Tual pada 14 September 2022 mendatang, sebagai tuan rumah yang baik, tentunya segala sesuatu perlu di persiapkan sejak dini guna menyambuat tamu dari berbagai daerah, dan Desa NgadI akan menyambut kontingen dari Aru.
Sebagai persiapan awal, pihak Desa bersama aparat Kepolisian Bimas Polres Kota Tual, Polsek Dulah Utara melakukan razia minuman keras (Miras) pada warga setempat yang di duga menjual miras jenis Sopi atau sejenisnya.
Pejabat Kepala Desa NgadI Andreas Rafra, kepada media ini, Sabtu (30/7/2022) mengatakan, upaya pencegahan ini sebagai bentuk persiapan awal Desa NgadI dalam menyambutan Pesparani tingkat Nasional di Kota Tual.

Selain itu, langkah yang di tempuh saat ini, merupakan bentuk sosialisas Peraturan Daerah nomor 06 tahun 2019 (Perda) Kota Tual yang melarang adanya penjualan miras secara ilegal.
Maka hari ini, saya selaku Pejabat Kepala Ohoi memimpin perangkat Desa, sementara rekan rekan dari pihak kepolisian di Pimpin oleh Kapolsek Dulah Utara.
Ditegaskan, Perda sebagai prodak hukum daerah, tentunya memiliki ketentuan yang patut di laksanakan, dimana salah satu poin yang di tegaskan dalam Perda adalah, jika di temukan ada penjualan Miras berjenis Sopi maka akan di kenakan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah),











