Optimalisasi Program Jaksa Mandiri Pangan dan pengawasan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi prioritas. Jaksa Agung memerintahkan pemanfaatan aset sitaan untuk pertanian, bekerja sama dengan Badan Pemulihan Aset dan pemerintah daerah, guna memperkuat ketahanan pangan dan mendukung program nasional.
Ditekankan percepatan penyelesaian perkara dengan tetap menjunjung prinsip keadilan. Pendekatan Restorative Justice (RJ) diinstruksikan untuk terus dikembangkan secara arif dan berlandaskan hati nurani, guna mewujudkan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan keadilan masyarakat.
Jaksa Agung menyoroti masih rendahnya kinerja di beberapa Kejaksaan Negeri meskipun terdapat 25 perkara penyidikan korupsi. Penanganan perkara korupsi diminta dilakukan secara komprehensif, tidak hanya fokus pada kasus kecil seperti dana desa, tetapi juga menyasar perkara strategis yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan kepentingan publik.
Jaksa Pengacara Negara diminta terus meningkatkan peran aktif dalam penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, dengan capaian pemulihan lebih dari Rp36 miliar hingga pertengahan Juni 2025 menjadi indikator positif yang perlu ditingkatkan.
Jaksa Agung menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN, serta implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) secara konsisten. Bidang pengawasan diamanatkan menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan profesionalisme korps Adhyaksa.











