Porostimur.com, Wahai – Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pembangunan Dam Parit di Desa Sariputih, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2021.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy, S.H.,M.H, mengatakan, kedua tersangka berinisial “W” dan “AR”, ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Oktober 2024. Tersangka “W” ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-546/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024. Sedangkan tersangka “AR” dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-547/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024.
“Kasus ini bermula dari anggaran sebesar Rp 327.000.000 yang dialokasikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Maluku Tengah tahun 2021 untuk pembangunan Dam Parit oleh Kelompok Tani Harapan Maju di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi,” ujarnya, dikutip ( Kamis (24/10/2024).
Ardy menjelaskan, proyek tersebut dilaksanakan secara swakelola melalui program padat karya berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS) Nomor: 521/120/SPKS/DP.KOBI/DAU-MT/VI/2021 tanggal 6 Juni 2021.
Namun, dalam pelaksanaannya, kedua tersangka diduga melakukan mark-up nota belanja, belanja fiktif, dan menggunakan material yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).









