Jalan Lingkar Banda Besar “Double Status”, Saadiah Uluputty Turun Tangan

oleh -152 views

“Jika Jalan Lingkar Banda Besar diusulkan dengan skema IJD, statusnya harus diselesaikan dulu. Tidak diperbolehkan adanya status ganda demi kepastian hukum dan kejelasan kewenangan pengelolaan,” tegas Saadiah.

Menanggapi temuan ini Dr. Ir. Yana Astuti, Kepala BPJN Maluku, menjelaskan solusi teknis agar pembangunan tidak tertunda.

“Dalam praktiknya, kasus double status harus diselesaikan melalui penetapan ulang status. Pemerintah Daerah, baik Kabupaten maupun Provinsi, harus segera berkoordinasi untuk inventarisasi dan evaluasi fungsi jalan tersebut,” kata Yana.

Pedoman Kementerian PUPR menekankan bahwa penetapan ulang status jalan harus dilakukan melalui Keputusan Kepala Daerah, baik melalui Peraturan Daerah, Keputusan Gubernur, atau Keputusan Bupati.

Komitmen DPR RI dan Langkah Berikutnya

Saadiah menegaskan, dirinya akan memperjuangkan anggaran perbaikan jalan ini di Kementerian PUPR, namun perjuangan di pusat harus didukung oleh kelengkapan administrasi di daerah.

Baca Juga  Ketika Damai Hanya Ilusi: Catatan dari Teluk yang Terus Membara

“Saya yang akan memperkuat usulan ini dengan rekomendasi sebagai Anggota Komisi V. Hanya saja, harus ada SK penetapan status dari Gubernur dan Bupati Maluku Tengah terlebih dahulu. Kami berharap komunikasi antar pihak segera ditempuh untuk mempercepat usulan ini,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.