Porostimur.com, Ambon — Anggota Komisi V DPR RI Saadiah Uluputty, ST, melakukan kunjungan kerja spesifik ke Pulau Banda Besar. Bersama Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Dr. Ir. Yana Astuti, ST, MT, serta jajaran Satker, Kepala Perencanaan BPJN Maluku, dan Kepala Bagian Pembangunan Kabupaten Maluku Tengah, Saadiah meninjau langsung kondisi Jalan Lingkar Banda Besar, yang sebelumnya diusulkan masuk dalam skema pembiayaan Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) 2025.
Kunjungan ini menjadi jawaban atas aspirasi masyarakat yang terus disuarakan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial dan masa reses legislator.
Aspirasi Warga dan Survei Lapangan
“Banyak catatan yang masuk dari masyarakat saat saya reses, juga tagar dan mention di Facebook terkait kondisi jalan ini. Karena itu, kami memutuskan turun langsung bersama Kabag Pembangunan Maluku Tengah untuk survei beberapa titik kerusakan parah,” ujar Saadiah Uluputty saat meninjau lokasi, Jumat (28/11/2025).
Dalam pemantauan lapangan, tim menemukan sejumlah titik jalan rusak yang membutuhkan penanganan cepat. Namun, temuan paling krusial bukan sekadar fisik jalan, melainkan kendala administratif yang disebut “double status” atau status ganda.
Double Status: Kendala Administrasi yang Menghambat
Dalam sistem administrasi jalan nasional, satu ruas jalan hanya boleh memiliki satu status kewenangan — Nasional, Provinsi, atau Kabupaten. Status tunggal mutlak diperlukan untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas pembiayaan, pembangunan, dan pemeliharaannya.










