Sementara dalam berkas perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, ia didakwa tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK terkait penerimaan suap dengan total Rp 5,9 miliar dan penerimaan gratifikasi dengan total Rp 100,2 miliar.
Dalam salah satu surat dakwaan jaksa, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas didakwa memberikan suap kepada Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan total USD 60 ribu atau sekitar Rp 940.656.000. Jaksa menjelaskan, adapun tujuan uang suap itu untuk memuluskan sejumlah izin usaha di bawah perusahaan tambang Harita Group di Pemerintahan Provinsi Malut.
Awalnya, kasus ini mulai terendus ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Malut dan Jakarta pada 18-19 Desember 2023. Dalam operasi senyap itu KPK mengamankan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan 17 orang lainnya. Serta, uang Rp 752 juta turut diamankan dalam OTT KPK tersebut.
Sebagai bukti permulaan, Abdul Gani Kasuba menerima suap mencapai Rp 2,2 miliar dari sejumlah pihak swasta yang ikut dalam proyek beraroma rasuah di Malut yang nilai kontraknya sebesar Rp 500 miliar. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









