JATAM: Kasus Pajak PT Wanatiara Persada Harus Diusut sebagai Kejahatan Korporasi

oleh -5 Dilihat

Porostimur.com, Ternate — Penetapan lima tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026 dinilai sebagai langkah awal yang penting. Namun, sejumlah pihak menilai penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada level individu semata.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara menegaskan bahwa rangkaian fakta yang terungkap mengindikasikan adanya unsur kejahatan korporasi yang bersifat sistematis dan terorganisir, dengan PT Wanatiara Persada sebagai pihak yang memperoleh manfaat utama.

Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang pertambangan nikel, pengolahan, dan pemurnian bijih nikel, serta beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Baca Juga  Domato-Dehe Bentrok Usai Laga Sepak Bola, Warga Berharap Jailolo Selatan Segera Kondusif

Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 9–10 Januari 2026, KPK mengamankan delapan orang. Dari jumlah tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

  • Dwi Budi (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi
  • Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai
  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD), konsultan pajak
  • Edy Yulianto (EY), staf PT Wanatiara Persada

Sementara itu, salah satu pejabat PT Wanatiara Persada yang juga turut diamankan dalam OTT, yakni Direktur Sumber Daya Manusia dan Public Relations, belum ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan alat bukti dinilai belum mencukupi.

No More Posts Available.

No more pages to load.