Jejak Kasus Air Bersih Pulau Haruku: Dari Proyek Rp12,4 Miliar Hingga 7 Tersangka

oleh -15 Dilihat
Penahanan mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Mahumahat Marasabessy alias Mat, menambah panjang daftar pihak yang terseret dalam perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku.

Keduanya kemudian menjadi bagian dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Maluku.

22 April 2021 | Pergantian PPK dan PPTK

Dalam perjalanan pekerjaan, terjadi pergantian pejabat pelaksana.

NH alias Ella Sopalauw kemudian menjabat sebagai PPK sejak 22 April 2021 hingga pekerjaan selesai.

Pada posisi PPTK, NM menggantikan AM sejak tanggal yang sama hingga pekerjaan dinyatakan selesai.

Nama keduanya kemudian masuk dalam daftar tersangka perkara tersebut.

Pelaksanaan Proyek | Dugaan Penyimpangan Mulai Diusut

Proyek yang semestinya menyediakan sarana dan prasarana air bersih bagi masyarakat Pulau Haruku itu kemudian masuk dalam pengusutan aparat penegak hukum.

Penyidik Pidsus Kejati Maluku mendalami proses pelaksanaan pekerjaan, pihak-pihak yang terlibat, hingga dugaan penyimpangan yang terjadi.

Dalam proses penyidikan, muncul dugaan kerugian negara sekitar Rp3,8 miliar.

Baca Juga  Tinggal Sehari, PLN Ingatkan Pelanggan Maluku-Malut Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen

Enam Tersangka Lebih Dulu Ditetapkan

Sebelum Mat ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Maluku telah menetapkan enam orang.

Mereka adalah:

1. Fais Noval (FN)
Kontraktor/penyedia.

2. AS
PPK periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021.

3. NH alias Ella Sopalauw
PPK sejak 22 April 2021 hingga pekerjaan selesai.

4. AM
PPTK periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021.

5. NM
PPTK sejak 22 April 2021 hingga pekerjaan selesai.

6. DP
Penyedia.

Para tersangka tersebut telah menjalani proses hukum dan sebagian telah ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon maupun Lapas Perempuan Ambon.

No More Posts Available.

No more pages to load.