Oleh: Yusuf Blegur, Kolumnis
Usai lengser dari jabatan presiden, isu dugaan ijazah palsu atau asli sudah tidak relevan lagi terkait legalitas dan legitimasi Jokowi sebagai pejabat publik. Namun, jika terbukti palsu, dalam konteks etika, moral dan hukum, Jokowi dan konspirasi yang terlibat di dalamnya layak dimintai pertanggunganjawabnya
Soal ijazah Jokowi itu merupakan trigger dari apa yang dianggap menjadi awal mula dugaan penyalahgunaan kekuasaan selama kepemimpinannya berlangsung mulai dari jabatan walikota, gubernur hingga presiden.
Ijazah Jokowi itu menjadi semacam kotak pandora dari polemik legalitas dan legitamasi kekuasaannya selama lebih dari 2 dekade yang menyimpan juga pro kontra asli atau palsu tanda kelulusan jenjang pendidikannya itu.
Menariknya, pembuktian terhadap gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi semakin menguat saat Jokowi tidak lagi memangku jabatan presiden utamanya.
Dalam konteks legalitas dan legitimasi Jokowi sebagai pejabat publik sudah tidak relevan lagi, karena Jokowi tidak sedang memangku jabatan publik.
Namun, jika isu ijazah Jokowi palsu terbukti, maka pertanggunganjawabnya bisa dilakukan dengan langkah hukum. Soal ijazah palsu seorang presiden tidak bisa dianggap sepele, ini aib nasional dan internasional. Sebuah dugaan kejahatan yang bukan sekedar kebohongan publik, melainkan penistaaan terhadap nilai-nilai seperti kepemimpinan, keilmuan dan teknologi serta hal-hal universal peradaban manusia pada umumnya.