JPU Tuntut Mantan Kadis Perkim Provinsi Maluku Utara 2,2 Tahun Penjara di Kasus OTT AGK

oleh -94 views

Porostimur.com, Ternate – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Maluku Utara Adnan Hasanudin dengan tuntutan penjara selama 2,2 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggelar sidang di Pengadilan Ternate, Rabu (24/4/2024).

Adnan menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Ternate terkait dengan perkara suap jual beli jabatan di Provinsi Maluku Utara.

Selain itu, Adnan Hasanudin juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara dalam sidang yang diketuai Hakim Rommel Franciskus Tampubolon.

“Terdakwa Adnan Hasanudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata salah satu JPU KPK saat membacakan tuntutan.

Baca Juga  Viral Video Aksi Free Aceh, Maluku, Papua di Sidang PBB, Kemlu: Tidak Beretika

Adnan Hasanudin dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai mendengarkan tuntutan JPU KPK, Adnan Hasanudin melalui tim kuasa hukumnya kemudian melakukan nota pembelaan.

No More Posts Available.

No more pages to load.