“Atas tuntutan dari JPU ini, kami tim penasehat hukum akan mengajukan pembelaan secara tertulis dengan waktu satu minggu,” ujar Hairun Risal.
Sementara itu, Ketua Hakim Rommel Franciskus Tampubolon memberi waktu kepada tim penasehat hukum Adnan Hasanudin sampai pekan depan yakni pada Jumat 3 Mei 2024.
“Kami minta kepada saudara penasehat hukum agar tidak ada lagi tunda-tunda. Kalau saudara tidak menggunakan waktu itu kami anggap saudara tidak menggunakan hak itu,” pungkasnya. (red/kalesang)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









