Pada saat praktiknya, Korban dipaksa untuk melayani pelanggan hingga dua Orang per hari dengan tarif Rp. 400.000., sampai dengan Rp. 500.000.- dan dari hasil jualan tersebut Pelaku mendapatkan keuntungan sejumlah Rp.100.000 Per satu pelanggan. Menurutnya, hal ini merupakan kejahatan luar biasa, tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi bahkan perdagangan terhadap Anak dibawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar Ajun Komisaris Polisi Handry Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K melanjutkan, karena terdesak ekonomi sehingga Pelaku harus berhadapan dengan hukum atas perbuatannya melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku tergiur dengan adanya praktik prostitusi hingga terlibat TPPO ini dikarenakan bisa menghasilkan uang dengan cepat bahkan dirinya tega menjual Korban yang merupakan Ponakannya sendiri.
Dari hasil pemeriksaan, Pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa bukan hanya Korban yang dijual oleh Pelaku namun ada kurang lebih sekitar 12 korban lainnya yang telah dijual oleh pelaku untuk bisa melayani laki-laki hidung belang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari banyaknya laporan Masyarakat terkait dengan aktivitas Anak dibawah umur yang dijual kepada lelaki hidung belang.