Guna memastikan kebenaran aktivitas TPPO Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Penyidik PPA bersama Anggota Opsnal Polres Kepulauan Tanimbar kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut serta melakukan pengintaian hingga melakukan penggerebekan. Salah Seorang Pelaku pun tidak berkutik pada saat dilakukan penangkapan.
Tim langsung mengamankan mucikari bersama Korban yang akan mereka tawarkan kepada para lelaki hidung belang, Korban Bunga (nama samaran) yang masih berusia 17 tahun diketahui sudah tidak lagi Sekolah sejak 1 (satu) tahun lalu dikarenakan tergiur dengan adanya godaan dari Pelaku yang kerap kali menjual para Korban lainnya kepada lelaki hidung belang. Atas pengakuannya, Pelaku tidak memberikan uang sepeserpun dari hasil Korban melayani tamu, kata Pelaku kepada Korban bahwa uang yang diberikan oleh tamu kepada pelaku tersebut telah hilang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), ayat (2) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp. 60 Juta hingga Rp 300 Juta. (Frets Besitimur)