Porostimur.com, Ambon – Juru bicara (Jubir) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Ronald H. Lekransy, menjelaskan bahwa saat ini salah satu urusan pekerjaan umum yang menjadi perhatian khusus pemkot adalah soal insfrastukur pembangunan jalan dan umur pakai jalan.
Pemkot Ambon menurut dia, dalam penyelenggaraan pembangun infrastruktur jalan saat ini, tetap berkomitmen dan akan terus melakukan upaya pembangunan dan perbaikan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Dalam kaitan dengan kewenangan itulah maka, perlu diinformasikan bahwa penyelenggaraan pembangunan dan rehabilitasi jalan di Kota Ambon, akan mempedomani Keputusan Gubernur Maluku Nomor 191 Tahun 2023, Tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Propinsi, dan Keputusan Walikota Ambon Nomor 458 Tahun 2023 Tentang Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Kota,” ujar Lekransy, Rabu (8/10/2024).
Terkait perbaikan pada Ruas Jalan Ambon-Latuhalat yang melewati jalan Nn. Saar Sopacua (Wainitu), Lekransy mengatakan, ruas jalan tersebut merupakan kewenangan dari Pemerintah Propinsi Maluku, termasuk ruas Jalan Sitanala Kelurahan Wainitu, Kecamata Nusaniwe.
Hal ini, ungkapnya, telah dibicarakan bersama sejak tahun 2023 dan di bulan Februari 2024 dalam rapat antara Komisi III DPRD Propinsi Maluku, dan Pemkot Ambon yang dihadiri oleh Dinas PUPR Kota Ambon.









