Porostimur.com, Langgur – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) membantah informasi yang menyebut telah menghibahkan lahan milik pemerintah daerah kepada Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual. Pemkab menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan, persetujuan, maupun komitmen resmi terkait hibah aset daerah tersebut.
Penegasan itu disampaikan melalui surat klarifikasi resmi yang diterbitkan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Maluku Tenggara pada Senin (27/7/2026).
Pemkab: Informasi Tidak Sesuai Fakta
Dalam surat klarifikasi tersebut, Bappelitbangda menyatakan informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang berkembang dalam proses pembahasan di internal pemerintah daerah.
Pemkab Malra menilai isu tersebut telah membentuk persepsi publik seolah-olah keputusan hibah lahan kepada Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual telah ditetapkan.
Padahal, hingga saat ini belum pernah ada keputusan resmi, persetujuan, komitmen, maupun pernyataan pemerintah daerah yang menyatakan adanya hibah lahan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pemerintah daerah menjelaskan, komunikasi yang berlangsung sejauh ini masih sebatas koordinasi dan pembahasan awal sehingga belum dapat dimaknai sebagai keputusan atau persetujuan hibah aset.









