Porostimur.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/IV/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, Jumat (3/5/2024) pukul 09.00 WIT
Perkara ini diadukan oleh M. Rahmi Husen. Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku Utara ini mengadukan Pudja Sutamat, Buchari Mahmud, Mohtar Alting dan Reni Syafrudin A. Banjar yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara.
Bahwa Teradu didalilkan telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara di Dapil Maluku Utara 4 (Kab. Halmahera Selatan).
Para Teradu terkesan sengaja tidak mengakomodir keberatan dan sanggahan yang disampaikan oleh Saksi Partai Demokrat pada Rapat Pleno Terbuka Tingkat Provinsi Maluku Utara untuk rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Halmahera Selatan dengan tidak membacakan dan menindaklanjuti sejumlah Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi yang telah disampaikan oleh Saksi Partai Politik.
Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.