Jumat Besok DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara

oleh -111 views

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 dan Perubahannya tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David, Kamis (2/4/2024) melalui keterangan resmi.

David juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti atau meliput dapat datang langsung ke tempat sidang pemeriksaan. Selain itu, untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.

Baca Juga  Hardiknas 2026, Benhur Watubun: Pendidikan Harus Menjangkau Semua Pulau di Maluku

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.