Porostimur.com | Ambon: Sejumlah tempat Karaoke di Kota Ambon akan segera dibuka. Meski demikian, penerapan standar protokol kesehatan tetap diberlakukan.
Hal ini dikatakan, Kepala Dinas Pariwisata Kota Ambon, Rico Hayat kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (6/4/2021).
Menurut Rico, belakangan ini, Pemerintah Kota Ambon banyak menerima surat permohonan dari para pengelola karaoke yang meminta keringanan dari pemerintah untuk dapat menghidupkan lagi bisnis karaoke yang mati suri selama Pandemi Covid-19.
Untuk itu, pemerintah dalam hal ini Walikota, Ambon telah melakukan rapat staff juga dengan tim Gustu Covid-19 guna membahas usulan-usulan dimaksud.
“Dalam waktu dekat akan dibuka tempat-tempat karaoke, dengan tetap mempertahankan penerapan protokol kesehatan dan juga ada beberapa kriteria yang wajib ditaati oleh pengelola,” jelasnya.
Rico menjelaskan, pemerintah juga akan melakukan perubahan terhadap Peraturan Walikota (Perwali) tentang PSBB, serta menyusun aturan lain, termasuk sanksi bagi pengelola yang melanggar.
“Kita sudah rapat dengan asosiasi dan pengelola karaoke. Mereka sudah terpapar selam 1 tahun, dari bulan maret tahun 2020. Intinya kita akan buka dan standar yang paling utama adalah seluruh petugas karaoke harus divaksin terlebih dahulu sebelum mereka mulai bekerja,” ujarnya.










