Kelompok HAM menegaskan, kebijakan semacam itu adalah tindakan ilegal dan tidak bermoral. Mereka meyakini, pemerintah dapat melanggar hukum internasional.
Berbagai pihak telah menganalisis bagaimana kendali Eropa atas Afrika tidak berakhir dengan kolonialisme. Utang, perdagangan, dan bantuan internasional membangun struktur yang menjaga ketergantungan berkelanjutan negara yang baru merdeka pada Eropa.
Keterlibatan tersebut bukan hanya perihal dominasi politik dan ekonomi, tetapi juga keinginan untuk mengendalikan migrasi. Jumlah pengungsi yang melarikan diri dari perang telah membuat migrasi menempati pusat agenda politik di Eropa.
Kebijakan-kebijakan terkait mungkin mengurangi jumlah pengungsi yang memasuki Eropa. Tetapi, tindakan tersebut tidak menjamin keselamatan dan keamanan mereka.
Meski mengeklaim dapat mencegah kematian para pengungsi, pemerintah justru mendorong para migran untuk mempertaruhkan nyawa mereka dengan menyebrangi Selat Inggris. Sebagian pengungsi terpaksa untuk mencari bantuan pedagang manusia pula.
Rencana deportasi terbaru pun dibuat berdasarkan asumsi keliru tentang negara tujuan. Sebab, negara-negara lain telah menyuarakan keprihatinan tentang catatan HAM di Rwanda.




