Porostimur.com, Maba – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, menetapkan Kepala Desa (Kades) Baburino, Kecamatan Maba, Radius Sabuanga sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Kerugian negara ditaksir mencapai Rp800 juta.
Diselidiki Sejak Juni 2025
Kepala Kejari Haltim, Satria Irawan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan yang dimulai sejak Juni 2025. Dari hasil penyidikan, Radius diduga menyalahgunakan keuangan desa dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.
“Jadi Kades Baburino tersebut melakukan tindak pidana korupsi DD dan ADD Desa Baburino tahun anggaran 2019 sampai 2023, dengan total kerugian negara sekitar Rp800 juta,” ungkap Satria, Selasa (23/9/2025).
Ia menambahkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat penetapan tersangka sekaligus menyiapkan proses pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Masih Tersangka Tunggal
Saat ditanya soal kemungkinan adanya tersangka lain, Satria menjelaskan penyidik masih fokus pada tersangka utama.
“Saat ini masih tersangka tunggal. Nanti kita dalami kalau semisalnya ada penambahan tersangka,” tegasnya.
Kejari Haltim memastikan akan menuntaskan kasus tersebut sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di tingkat desa, agar Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. (Nahrawi)









