Porostimur.com, Tiakur – Tes kemampuan anak membaca, menulis, dan berhitung (Calistung) tidak boleh jadi syarat masuk anak ke Sekolah Dasar (SD) karena bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD) Kelas Awal.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Roberth Japeky, S.Pd.K, M.Pd, memalui keterangannya, Rabu (8/3/2023).
Japeky menjelaskan, untuk menindaklanjuti surat edaran dimaksud, pihaknya telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan bagi para pengawas dan Kepala Sekolah satuan PAUD maupun SD dalam rangka penguatan transisi pendidikan anak usia dini ke sekolah dasar kelas awal.
“Telah terjadi kesalahpahaman praktik pendidikan pada level PAUD yang diajarkan calistung. Terlebih hal tersebut menjadi syarat ketika hendak masuk SD. Anak-anak kita yang masuk PAUD dan diajarkan calistung sebagai syarat untuk masuk ke tahap SD adalah kekeliruan. Yang perlu diutamakan adalah pendidikan karakter pada satua pendidikan PAUD,” katanya.
Menurut Roberth Japeky, Surat Edaran, Nomor: 0759/C/HK.04.01/2023 mengamanatkan pertama, penerimaan peserta didik baru pada SD tidak menerapkan tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, kedua, Pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik barudilaksanakan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenalan lingkungan sekolah, dan ketiga, Pembelajaran pada satuan PAUD dan SD kelas awal dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak di PAUD sampai dengan kelas 2 (dua) SD. Satuan pendidikan perlu menyesuaikan layanannya agar dapat memfasilitasi peserta didik yang belum pernah mendapatkan pembinaan kemampuan melalui satuan PAUD.










