Kadis PMD Tanimbar Akan Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Dana ADD dan DD Desa Lermatang

oleh -454 views

Porostimur.com, Saumlaki – Pemerintah Desa Lermatang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar diduga menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), menyusul ditemukan nota belanja barang dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun 2022 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh pemilik kegiatan di desa.

Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat kwitansi belanja bahan bangunan proyek sebesar Rp.77.085.000 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, karena stempel dan tanda tangan pihak toko diragukan keabsahannya.

Pihak toko pun tidak mau bertanggung jawab terkait nota belanja yang dikeluarkan sendiri oleh pemilik kegiatan untuk ditanda tangani.

Pihak toko hanya mengakui belanja bahan bangunan di toko Sumber Teknik sebanyak dua kali yaitu, pertama Rp.14.555.000, tanggal 05/04/2022 dan kedua Rp.21.950.000, tanggal 21/10/2022 yang dibuktikan dengan kwitansi jelas dan stempel resmi.

Kepada Porostimur.com, Jefri Pemilik Toko Sumber Teknik mengatakan, dirinya tidak tahu-menahu soal kwitansi belanja itu, karena tidak pernah mengeluarkan kwitansi itu.

Baca Juga  PM Belanda Minta Maaf atas Perlakuan terhadap Komunitas Maluku di Negeri Kincir Angin

“Kalaupun ada maka, pasti dicap dan datanya ada pada kami. Mereka memang waktu itu bawa kwitansi untuk kita tanda tangan, namun saya hanya mau untuk menandatangani nota/atau kwitansi pertama yang ada cap itu, bisa dikroscek saja,” ucapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.