Porostimur.com, Tobelo – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro membantah informasi yang beredar di masyarakat tentang diduga adanya oknum Jaksa dilingkup Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, ada meminta uang kepada terdakwa pada satu kasus pasal 170 KUHP soal persengketaan, pihak Kejaksaan bantah dan sebuat bahwa itu tidak benar.
Agus Wirawan Eko Saputro, menyatakan, informasi yang beredar diluar itu sangatlah tidak benar. Mengingat hal ini harus diuji kebenaranya.
“Jadi apa yang disampaikan oleh para terdakwa harus kami uji dulu kebenarannya, karena kami dalam melakukan penuntutan ada tolok ukurnya, yaitu menggunakan analisa yuridis dan analisa fakta, kami juga memperhatikan rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat,” ujarnya, Senin (12/12/2022) di Tobelo.
Kata dia, dalam kasus ini dakwakan pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan 6 bulan, dan tuntutan Kejaksaan setempat yaitu 1 tahun, 10 Bulan, dan oleh pengadilan diputus 1 Tahun 3 Bulan.
Kajari menegaskan, pada prinsipnya Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dalam melakukan penuntutan, tidak bisa diatur atur oleh siapapun, terlebih dengan sejumlah uang.
“Kedapatan dari kami ada yang tidak profesional dan tidak berintegritas, saya selaku atasan, langsung mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, dan akan memberi sanksi, jika terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji dalam hal ini,” terang dia.




