Porostimur.com, Ternate – Imran Yakub (IY), tersangka penyuap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pangedilan Negeri Ternate pada Kamis, 26 September 2024, pekan depan.
Hal ini menyusul telah diterimanya penetapan jadwal sidang tersangka oleh Jaksa Penutntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (20/9/2024).
Hal tersebut disampaikan JPU KPK Greafik, usai sidang di PN Ternate, Jumat (20/9/2024), dengan agenda putusan terdakwa ajudan mantan gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim.
“Penetapan jadwal sidang tersangka Imran Jakub dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan nonor pengantar: 2034/PAN.PN.W.28-U2/HK2.1/IX/2024 tertanggal 18 September 2024, ditandatangani Hakim Ketua Rudy Wibowo dan dua hakim anggota masing-masing, Kadar Noh dan R. Moh Yakob Widodo,” ujar Greafik.
Menurut Greafik, sidang perdana dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara ini, akan digelar pada Kamis, 26 September 2024 pekan depan, dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Berdasarkan penetapan ini, JPU melaksanakan pemindahan tahanan dari KPK ke Rutan Kelas IIB Ternate menyesuaikan dengan tanggal persidangan. Yang jelas sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan,” tegasnya.